Apalagi, beberapa perusahaan asing berniat menempatkan sahamnya di dalam negeri asalkan Indonesia memiliki pasar modal.
Atas alasa itu, Presiden Soeharto secara resmi menghidupkan kembali pasar modal pada 10 Agustus 1977 dengan nama Bursa Efek Jakarta.
Dalam peringatan tahun ini, para pejabat OJK dan BEI menghadiri peringatan diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.
(TYO)