IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penghentian perdagangan efek alias suspensi atas delapan saham akibat lonjakan harga yang signifikan secara kumulatif. Dengan suspensi ini, maka saham-saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
Saham-saham tersebut yakni PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) beserta waran (BAIK-W), dan PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE).
Kemudian ada saham PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS), PT Indospring Tbk (INDS), PT Magna Investama Mandiri (MGNA) beserta waran (MGNA-W), dan PT Satu Visi Putra Tbk (VISI).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menilai, penghentian perdagangan efek untuk sementara ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan Bursa kepada investor. Suspensi berlaku di pasar reguler dan pasar tunai sesi I tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata Aji, Selasa (20/1/2026).