IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan dalam sistem pengaturan saham publik atau free float bagi calon emiten yang akan go public.
Rencananya, kebijakan baru ini bakal mengubah dasar klasifikasi ukuran perusahaan dari yang semula menggunakan ekuitas sebelum penawaran umum (IPO) menjadi berbasis kapitalisasi pasar (market cap) setelah penawaran umum atau pasca-IPO.
Saat ini proposal penyesuaian klasifikasi ukuran berbasis market cap dalam penentuan minimum free float sedang dalam proses dengar pendapat dengan para stakeholders pasar modal.
"Akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).