Dia menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan agar klasifikasi ukuran perusahaan lebih mencerminkan kondisi aktual pada saat pencatatan perdana. Dengan demikian, maka kewajiban emiten menjaga porsi free float pasca-IPO menjadi bertambah.
Sedianya, BEI saat ini masih menggunakan klasifikasi berdasarkan nilai ekuitas sebelum IPO. Perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar wajib memiliki free float minimal 20 persen.
Sementara ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun wajib memiliki minimal 15 persen, dan perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun wajib memiliki minimal 10 persen saham publik.
Dengan rencana penyesuaian ini, klasifikasi ukuran perusahaan akan didasarkan pada market-cap setelah IPO.
Langkah tersebut dinilai lebih mencerminkan nilai pasar perusahaan dan relevan untuk menentukan tingkat minimum free float yang sesuai dengan skala masing-masing emiten.
"Kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan," kata dia.
(Dhera Arizona)