IDXChannel - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA) sesuai prinsip tata kelola untuk menciptakan PUVA yang modern dan maju.
Upaya ini penting untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi yang sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Demikian tertuang dalam sosialisasi PADG Derivatif PUVA kepada para asosiasi dan korporasi yang diselenggarakan di Jakarta (1/12/2025).
Bank Indonesia telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun peralihan tugas ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia.