"Hal inilah yang mendasari Bank Indonesia menerbitkan PADG Derivatif PUVA," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti Kamis (4/12/2025).
Dia menyampaikan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya sebuah mandat baru, tetapi juga peluang bagi Bank Indonesia untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Lebih lanjut, pengaturan PADG Derivatif PUVA ini bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam upaya untuk menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, dan Infrastruktur pasar yang berstandar internasional.
"Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen," ujar Destry.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyambut baik inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong penciptaan pasar uang yang dalam dan likuid.