IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang telah digembok sejak 18 Februari lalu.
Keputusan tersebut seiring dengan penundaan pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah oleh WIKA yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025.
Penundaan ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman lebih lanjut," tulis pengumuman Bursa, Rabu (3/12/2025).
Berikut daftar bunga obligasi dan sukuk mudharabah yang belum dibayarkan WIKA:
- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2)
- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2)
- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (WIKA01CCN2)
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2)
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2)
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (SMWIKA01CCN2)
(DESI ANGRIANI)