Secara konsolidasian, total kewajiban utang perseroan kepada pemasok tersebut tercatat sebesar Rp46 miliar.
Meski demikian, Hersan menilai dampak finansial dari perkara PKPU tersebut relatif terbatas. Nilai kewajiban itu disebut hanya setara 1,73 persen terhadap pendapatan perseroan per 30 September 2025.
"Hingga saat ini kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal," tutur Hersan.
Sebagai informasi, HILL memiliki empat anak usaha yakni Hillconjaya Sakti (kontraktor), Hillcon Mining Indonesia (pertambangan), Hillcon Jaya Land (properti), dan Hillcon Industrial Assets (alat berat).
Namun, baru Hillconjaya Sakti yang beroperasi secara komersial dan tiga lainnya masih dalam tahap proses pengerjaan.
(DESI ANGRIANI)