IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas. Langkah ini dilakukan terkait dengan kelayakan kondisi operasional perusahaan sekuritas dengan kode broker AN tersebut.
Direktur BEI, Irvan Susandy mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan permintaan langsung dari Wanteg Sekuritas dan juga pemantauan BEI terhadap kelayakan operasi perusahaan efek tersebut.
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 24 Februari 2025, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," katanya dalam pengumuman, Selasa (24/2/2026).
Sebagai informasi, Wanteg Sekuritas didirikan pada Februari 1989. Perusahaan efek tersebut tercatat berkantor pusat di AKR Tower, 10, Jakarta.
Dalam catatan BEI, nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Wanteg Sekuritas menunjukkan tren penurunan. Pada akhir 2024, nilai MKBD tercatat sebesar Rp30,5 miliar.
Sementara itu, pada Februari 2026, nilai MKBD-nya turun menjadi Rp26,8 miliar. Angka ini sedikit di atas ambang batas minimal MKBD yang ditetapkan regulator sebesar Rp25 miliar.
MKBD dihitung berdasarkan aset lancar dikurangi kewajiban dan penyesuaian risiko, seperti likuiditas, pasar, kredit, dan risiko usaha. Tujuannya untuk memastikan perusahaan efek memiliki kesehatan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajibannya.
(Rahmat Fiansyah)