Sementara itu, pada Februari 2026, nilai MKBD-nya turun menjadi Rp26,8 miliar. Angka ini sedikit di atas ambang batas minimal MKBD yang ditetapkan regulator sebesar Rp25 miliar.
MKBD dihitung berdasarkan aset lancar dikurangi kewajiban dan penyesuaian risiko, seperti likuiditas, pasar, kredit, dan risiko usaha. Tujuannya untuk memastikan perusahaan efek memiliki kesehatan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajibannya.
(Rahmat Fiansyah)