IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting 30 waran terstruktur pada 10 Juni 2026.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-00088/BEI.POP/05-2026.
Sebanyak 30 waran terstruktur ini tidak lagi diperdagangkan setelah 10 Juni 2026, atau dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
"Terhitung mulai tanggal 10 Juni 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Kamis (28/5/2026).
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.