sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Suspensi Saham BDMN dan BBNP

Market news editor Fahmi Abidin
21/01/2019 11:45 WIB
BEI melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) mulai Senin (21/1)
BEI Suspensi Saham BDMN dan BBNP . (Foto: Ist)
BEI Suspensi Saham BDMN dan BBNP . (Foto: Ist)

IDXChannel – Pada perdagangan Senin (21/1), Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi atas saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP) mulai sesi pertama perdagangan pada Senin (21/1).

Keputusan diberikan oleh otoritas pasar modal, baik di pasar regular maupun pasar tunai, hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Suspensi diberikan dalam rangka menjaga perdagangan yang wajar, teratur dan efisien.

Penghentian sementara dilakukan menanggapi surat yang disampaikan kedua perseroan perihal permohonan penghentian sementara perdagangan saham yang diajukan pada 18 Januari 2019.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” ungkap manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam keterbukaan informasi, pada Senin (21/1).

Dalam keterbukaan informasi pada Jumat (18/1), BDMN menyampaikan laporan informasi atau fakta material terkait rencana penggabungan usaha antara perseroan dengan Bank Nusantara Parahyangan. Bank Danamon menyatakan kedua pihak memiliki pemegang saham pengendali yang sama, yaitu secara langsung dan tidak langsung MUFG Bank Ltd.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement