IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan larangan kegiatan penghimpunan dana investasi tanpa memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menyusul kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang viral di media sosial. Kasus tersebut mencuat setelah seorang influencer ARR diduga gagal mengelola dana investasi.
“Pertemuan dengan komunitas, ada satu hal yang pasti disampaikan terkait hal yang boleh dan tidak boleh. Saya yakin menghimpun dan mengelola dana adalah hal yang tidak boleh,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Tak hanya larangan menghimpun dan/atau mengelola dana investor, komunitas saham juga tidak diperkenankan memberikan rekomendasi beli atau jual produk investasi tanpa memiliki sertifikat.
Jeffrey menegaskan, rekomendasi saham bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.