Selain itu, BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan tercatat terkait pembagian dividen tersebut.
Ketentuan lainnya yang turut ditegaskan dalam aturan terbaru yaitu, perusahaan tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X, sepanjang permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024.
Selain itu, BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus atas efek perusahaan tercatat yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X, sampai dengan 30 Juni 2026.
"Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi perusahaan tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik," kata Kautsar.