sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Terbitkan Ketentuan Baru di Papan Pemantauan Khusus, Atur Dividen hingga Suspensi

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
06/06/2025 06:54 WIB
Penerbitan Surat Keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. 
BEI Terbitkan Ketentuan Baru di Papan Pemantauan Khusus, Atur Dividen hingga Suspensi. Foto: iNews Media Group.
BEI Terbitkan Ketentuan Baru di Papan Pemantauan Khusus, Atur Dividen hingga Suspensi. Foto: iNews Media Group.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Lebih lanjut, melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat, serta memperkuat perlindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement