IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting 40 waran terstruktur pada 30 April 2026.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00064/BEI.POP/04-2026.
Puluhan waran terstruktur ini diterbitkan oleh PT Maybank Sekuritas Indonesia (sebelumnya dikenal sebagai Maybank Kim Eng Sekuritas) dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI).
Keempat puluh waran tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah 30 April 2026, atau dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
"Terhitung mulai tanggal 30 April 2026 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di BEI," tulis pengumuman Bursa, Selasa (21/4/2026).