sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Tetapkan Batas ARA dan ARB untuk Waran, Cek Detailnya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
07/12/2024 16:19 WIB
Auto rejection baik ARA maupun ARB waran ekuitas/konvensional pada hari pertama dicatatkan hanya berlaku ketika harga pesanan waran sama, atau melebihi harga.
BEI Tetapkan Batas ARA dan ARB untuk Waran, Cek Detailnya (Foto: dok Freepik)
BEI Tetapkan Batas ARA dan ARB untuk Waran, Cek Detailnya (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbaharui Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sejak Jumat (6/12/2024).

Keputusan ini berlaku sejak tanggal perubahan peraturan ini dibuat, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Salah satu ketentuan aturan baru ini memuat penerapan batasan (auto rejection) maksimum (ARA), dan minimum (ARB) terhadap perdagangan waran ekuitas atau konvensional dan waran terstruktur di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

IDX Channel merangkum detail aturan ARA dan ARB bagi waran ekuitas/konvensional, sebagaimana termuat dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas

Auto rejection baik ARA maupun ARB waran ekuitas/konvensional pada hari pertama dicatatkan hanya berlaku ketika harga pesanan waran sama, atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement