Sebagai contoh, saham ABCD listing dengan harga Rp100 per saham, dengan harga waran ABCD (ABCD-W) senilai Rp1 per saham.
Dalam debut perdana, saham ABCD naik menjadi Rp135 per saham. Mengacu aturan terbaru, auto rejection hanya akan diterapkan apabila harga waran sama atau lebih dari sahamnya yakni lebih dari Rp135.
Sementara penerapan auto rejection Waran setelah hari pertama dicatatkan berlaku ketentuan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan yang sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya. Auto rejection diatur berjenjang sesuai dengan harga Waran.
“Penambahan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko volatilitas pergerakan harga dan mempertegas norma kewajaran perdagangan efek bersifat ekuitas,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, Sabtu (7/12/2024).
Detail ARA dan ARB Waran
- Hari Pertama Dicatatkan: Pemberlakuan Auto Rejection ditetapkan apabila harga waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan terakhir underlyingnya.
- Setelah Hari Pertama Dicatatkan
Pada hari kedua dan setelah sebuah waran dicatatkan, maka waran dengan rentang harga Rp1 s.d. Rp9 per unit, ditetapkan batas atas (ARA) Rp10, dan batas bawah (ARB) Rp1.