Rentang harga waran Rp10 s.d. Rp200 diterapkan batas ARA dan ARB sebesar 50 persen.
Rentang harga waran Rp201 s.d. diterapkan ARA dan ARB sebesar 40 persen
Terakhir, rentang harga waran di atas Rp5.000 per unit ditetapkan ARA dan ARB 30 persen.
Fraksi Perubahan Harga
- Untuk waran ekuitas yang memiliki rentang harga dibawah Rp200 per unit, maka ditetapkan fraksi (perubahan) harga Rp1 per unit.
- Rentang harga Rp200 sampai kurang dari Rp500 per unit ditetapkan fraksi Rp2.
- Kemudian rentang harga Rp500 sampai kurang dari Rp2.000 per unit ditetapkan fraksi Rp5.
- Rentang harga Rp2.000 sampai kurang dari Rp5.000 ditetapkan fraksi Rp10. Dan rentang harga di atas Rp5.000 ditetapkan fraksi Rp25.
(DESI ANGRIANI)