sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Tetapkan Libur Bursa di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
05/02/2024 20:19 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kalender libur bursa tahun 2024 untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu).
BEI Tetapkan Libur Bursa di Hari Pencoblosan Pemilu 2024 (Foto: MNC Media)
BEI Tetapkan Libur Bursa di Hari Pencoblosan Pemilu 2024 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kalender libur bursa tahun 2024 untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu).

Dengan demikian, tanggal 14 Februari 2024 aktivitas perdagangan akan ditutup. Ini menambah libur bursa menjadi 3 kali pada Februari, setelah Isra Mikraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, masing-masing pada 8 dan 9 Februari 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam pengumuman, Senin (5/1/2024).

Keputusan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement