Demikian juga Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Iman menuturkan bahwa perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia.
“Juga atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” paparnya.
(DES)