Adapun MAGP tercatat masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi delisting dari BEI per 30 Juni 2026. Status tersebut diberikan karena saham perseroan telah disuspensi lebih dari 48 bulan terhitung sejak 18 Juli 2022.
Suspensi saham MAGP dilakukan karena perseroan belum menyelesaikan sejumlah kewajiban kepada Bursa, termasuk pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan paparan publik tahunan (public expose).
Selain itu, perseroan juga menghadapi persoalan terkait kelangsungan usaha serta belum menunjukkan rencana pemulihan yang dinilai memadai oleh Bursa.
Atas kondisi tersebut, BEI memberikan notasi khusus LYX pada saham MAGP sebagai salah satu penanda adanya permasalahan terkait kelangsungan usaha dan status perdagangan efek perseroan.
(DESI ANGRIANI)