IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham atas 50 emiten mulai Rabu (18/2/2026).
Penyebabnya, emiten-emiten tersebut belum membayar biaya pencatatan tahunan atau Annual Listing Fee (ALF) periode 2026 dan denda keterlambatan pembayaran.
"Terdapat 50 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran," tulis pengumuman Bursa, Rabu (18/2/2026)
Rinciannya, sebanyak 11 emiten disuspensi perdagangan sahamnya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I hari ini. Sementara suspensi 39 emiten lainnya tetap diperpanjang.
"Melakukan Suspensi Efek terhadap 11 sejak sesi I tanggal 18 Februari 2026, dan tetap melakukan suspensi efek untuk 39 Perusahaan Tercatat," tulis Birsa.
Berikut daftar 50 emiten yang disuspensi Bursa:
(DESI ANGRIANI)