Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menggeledah 13 lokasi, 11 di antara perusahaan bergerak di bidang manajemen investasi. Selain itu, Kejagung juga menemukan 55.00 transaksi yang sampai saat ini masih ditelusuri.
Baca Juga : Rini Soemarno Berpotensi Dipanggil Kejagung soal Kasus Jiwasraya
Sejauh ini, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara terkait kasus perusahaan asuransi plat merah tersebut. (*)