IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang menimpa Jiwasraya, pada Selasa sore (14/1/2020).
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh kejagung adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Sementara itu, Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin langsung mempertanyakan dasar penetapan kliennnya sebagai tersangka.
Baca Juga : Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diminta Segera Lunasi Utang ke Asabri
Kejagung menurutnya tidak menjelaskan alat bukti pendukung yang dimiliki dalam penetapan kliennya. “Aneh, saya enggak mengerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di Gedung Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2020).
Baca Juga : Kejagung Ungkap Daftar Perusahaan yang Digeledah Terkait Kasus Jiwasraya