IDXChannel - Langkah pewajiban penerbitan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi seluruh perusahaan terbuka dan tercatat mendapat apresiasi dari kalangan pegiat lingkungan
Kebijakan pewajiban tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk teladan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menumbuhkan kesadaran lingkungan di kalangan pelaku industri dan dunia usaha secara keseluruhan.
Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, upaya keteladanan dari para pengambil kebijakan dan regulator memang dinilai sebagai poin utama yang harus menjadi prioritas.
"Jadi berbeda dengan dunia industri yang butuh hilirisasi, dalam konteks lingkungan, yang kita butuhkan adalah huluisisi, yaitu peran keteladanan dan ketegasan dari hulunya, yaitu pemerintah, pemegang kebijakan, pihak regulator. Dan apa yang dilakukan (oleh OJK dan BEI) ini merupakan contoh yang perlu diapresiasi," ujar Pengamat Lingkungan, Uud Wahyudin, dalam keterangan resminya, Senin (2/12/2024).
Dengan adanya pewajiban penerbitan Sustainability Report tersebut, menurut Uud, perusahaan-perusahaan yang listing di BEI diharapkan dapat lebih concern dalam memastikan perlindungan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya.