Tinggal kemudian, menurut Uud, penegakan kedisiplinan dengan menerapkan sistem reward and punishment harus juga dijalankan secara tegas dan obyektif.
"Jadi ketika sudah ada kewajiban (sustainability report) ini, tinggal kemudian reward and punishment seperti apa. Yang tertib menjalankan, dapat reward apa? Lalu yang melanggar, tidak menerbitkan sustainability report, punishmentnya apa? Jangan sampai sudah ada regulasi yang bagus, tapi kemudian yang melanggar, dibiarkan saja. Atau mungkin secara punishment sangat ringan, atau tidak signifikan, sehingga cenderung disepelekan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fakultas Komunikasi Universitas Padjadjaran tersebut.
Selain dari sisi regulator, Uud menjelaskan, hal lain yang diharapkan dari langkah pewajiban sustainability report ini, adalah keteladanan dari perusahaan-perusahaan yang telah menerbitkn sustainability report, agar dapat juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain yang sejauh ini belum memiliki laporan terkait kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) hingga beragam program peduli lingkungan yang telah dilakukan oleh pihak Perseroan.
"Kalau rewardnya worth it, punishmentnya bikin jera, tentu dengan sendirinya perusahaan-perusahaan lain akan mengikuti (menerbitkan sustainability report). Jadi memang inilah pentingnya huluisisi di sektor lingkungan. Pemerintah, pihak regulator, harus menjadi inisiator awal dan pegang kendali," ujar Uud.
(taufan sukma)