IDXChannel - Bagi para investor saham di Indonesia, istilah ARB (Auto Rejection Bawah) tentu sudah tidak asing lagi. ARB merupakan batas penurunan harga saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) agar pergerakan harga tidak terlalu ekstrem dalam satu hari perdagangan.
Namun, banyak yang kini bertanya-tanya, berapa batas ARB 2025 dan apakah ada perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya?
Apa Itu ARB dalam Perdagangan Saham?
ARB atau Auto Rejection Bawah adalah mekanisme otomatis yang membatasi seberapa jauh harga saham bisa turun dalam satu hari perdagangan. Jika harga saham menyentuh batas ARB, maka transaksi penurunan harga akan otomatis ditolak oleh sistem BEI. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari volatilitas berlebihan.
Berapa Batas ARB 2025?
Hingga tahun 2025, batas ARB masih mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan setelah pandemi Covid-19. Saat ini, batas ARB ditetapkan sebesar 15 persen dari harga penutupan sebelumnya untuk semua rentang harga saham.
Artinya, saham tidak dapat turun lebih dari 15 persen dalam satu hari perdagangan. Sebelumnya, batas ARB sempat berbeda-beda tergantung pada kelompok harga saham, namun BEI menyederhanakannya untuk menjaga kestabilan pasar.
Hingga pertengahan 2025, belum ada pengumuman resmi dari BEI terkait perubahan batas ARB. Namun, BEI secara berkala mengevaluasi kebijakan auto rejection ini berdasarkan kondisi pasar dan volatilitas global. Jika kondisi ekonomi semakin stabil, bukan tidak mungkin aturan ARB akan disesuaikan kembali di masa mendatang.