RUPSLB PTRO Setujui Stock Split 1:10
Aksi korporasi lain yang akan dilakukan perseroan adalah rencana pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:10. Dengan stock split ini, maka nilai nominal saham yang semula sebesar Rp50 per saham akan menjadi Rp5 per saham.
Rencana stock split ini sudah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Desember 2024. Pada RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 Perusahaan sehubungan dengan rencana stock split tersebut.
“Dengan dilakukannya stock split, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham perseroan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha,” ujar Presiden Direktur Petrosea, Michael.
Sehubungan dengan stock split, perusahaan sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sesuai Surat No. S-11477/BEI.PP1/10-2024 tanggal 30 Oktober 2024, serta memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham sesuai Surat No. S-13445/BEI.PP1/12-2024 tanggal 20 Desember 2024.