sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Laporan MKBD Tak Akurat, Nikko Sekuritas Didenda Rp350 Juta Oleh BEI

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
18/01/2022 07:42 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi terhadap perusahaan efek PT Nikko Sekuritas Indonesia karena dinilai memberikan laporan tak sesuai.
Beri Laporan MKBD Tak Akurat, Nikko Sekuritas Didenda Rp350 Juta Oleh BEI
Beri Laporan MKBD Tak Akurat, Nikko Sekuritas Didenda Rp350 Juta Oleh BEI

Nikko Sekuritas sudah tidak lagi memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi sejak pertengahan triwulan tahun 2021. Adapun BEI juga telah mencabut Surat Persetujuan Memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement