sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Laporan MKBD Tak Akurat, Nikko Sekuritas Didenda Rp350 Juta Oleh BEI

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
18/01/2022 07:42 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi terhadap perusahaan efek PT Nikko Sekuritas Indonesia karena dinilai memberikan laporan tak sesuai.
Beri Laporan MKBD Tak Akurat, Nikko Sekuritas Didenda Rp350 Juta Oleh BEI
Beri Laporan MKBD Tak Akurat, Nikko Sekuritas Didenda Rp350 Juta Oleh BEI

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi terhadap perusahaan efek PT Nikko Sekuritas Indonesia karena dinilai memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Anggota bursa (AB) yang memiliki kode perdagangan RB itu mendapat sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp350 juta.

"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).

Secara umum, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.

Berdasarkan data di situs BEI, Nikko Sekuritas tercatat sebagai perusahaan manajer investasi, penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. Didirikan pada 13 Agustus 1990, perusahaan ini memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp81,4 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement