2. Relaksasi DNI
Hal ini sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini dapat membuka kesempatan bagi para Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk didalamnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi.
Pemerintah melakukan perluasan kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Pemerintah memberikan kesempatan bagi para Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memiliki porsi saham yang lebih besar khusus bagi yang masih sepi peminat.
3. Memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan
Pengendalian yang akan dilakukan adalah memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil ekspor Sumber Daya Alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. (*)