IDXChannel – Paket Kebijakan Ekonomi XVI telah resmi dirilis oleh Pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (16/11). Tercatat tiga poin penting yang dikeluarkan dalam paket yang diperbarui tersebut dan sebagian berlaku mulai pekan depan.
Dijelaskan oleh Menko Perekenomian Darmin Nasution, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, sistem keuangan dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi, selain tentunya me jaga kepercayaan investor.
Sementara kebijakan terkait pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) diberlakukan mulai 1 Januari 2019. Sedangkan untuk DHE setelah berunding dengan BI (Bank Indonesia) aturannya paling lambat setelah ekspor dilakukan efektif berlaku Desember.
“Kita sepakat dengan BI 1 Januari saja lah 2019 efektif dia berlaku," pungkas Menko Darmin Nasution. Berikut adalah tiga poin Paket kebijakan Ekonomi XVI;
1. Memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday)
Tujuannya adalah untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.