sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Mulai Pekan Depan, Ini Rincian Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Market news editor Fahmi Abidin
16/11/2018 19:00 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi XVI telah resmi dirilis oleh Pemerintah di Istana Kepresidenan, ada tiga poin penting yang dikeluarkan dalam paket yang diperbarui.
Berlaku Mulai Pekan Depan, Ini Rincian Paket Kebijakan Ekonomi XVI: (Foto: Sindonews)
Berlaku Mulai Pekan Depan, Ini Rincian Paket Kebijakan Ekonomi XVI: (Foto: Sindonews)

IDXChannelPaket Kebijakan Ekonomi XVI telah resmi dirilis oleh Pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (16/11). Tercatat tiga poin penting yang dikeluarkan dalam paket  yang diperbarui tersebut dan sebagian berlaku mulai pekan depan.

Dijelaskan oleh Menko Perekenomian Darmin Nasution,  tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, sistem keuangan dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi, selain tentunya me jaga kepercayaan investor.

Sementara kebijakan terkait pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) diberlakukan mulai 1 Januari 2019. Sedangkan untuk DHE setelah berunding dengan BI (Bank Indonesia) aturannya paling lambat setelah ekspor dilakukan efektif berlaku Desember.

“Kita sepakat dengan BI 1 Januari saja lah 2019 efektif dia berlaku," pungkas Menko Darmin Nasution. Berikut adalah tiga poin Paket kebijakan Ekonomi XVI;

1. Memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday)

Tujuannya adalah untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement