sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Terbitkan Ketentuan Lelang SUN atau SBSN Jangka Panjang di Pasar Perdana

Market news editor Fahmi Abidin
22/04/2020 10:00 WIB
BI menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/5/PADG/2020 tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana.
BI Terbitkan Ketentuan Lelang SUN atau SBSN Jangka Panjang di Pasar Perdana. (Foto: Ist)
BI Terbitkan Ketentuan Lelang SUN atau SBSN Jangka Panjang di Pasar Perdana. (Foto: Ist)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/5/PADG/2020 tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana.

Peraturan yang dikeluarkan BI tersebut ditujukan untuk menjaga Kesinambungan Pengelolalaan Keuangan Negara sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana). PADG mulai berlaku pada 20 April 2020.

PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana merupakan tindak lanjut dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia antara lain untuk membeli Surat Utang Negara (SUN)1 dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)2 berjangka panjang di pasar perdana3.

Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia, pada Rabu (22/4/2020), hal tersebut diperlukan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dalam rangka pandemi COVID-19.

Sejatinya pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana berdasarkan prinsip BI sebagai last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement