Selanjutnya, materi pengaturan dalam PADG Lelang SUN/SBSN di Pasar Perdana mencakup;
- Bank Indonesia menyelenggarakan lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan untuk SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
- Ketentuan mengenai pengajuan penawaran dan peserta lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku mengenai lelang SUN dan/atau SBSN di pasar perdana domestik.
- Bank Indonesia dapat mengajukan penawaran pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang dalam lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan dengan cara: a. dilakukan secara langsung tanpa melalui dealer utama dan/atau dealer utama SBSN; b. penawaran pembelian secara non-kompetitif (non-competitive bid).
- Pelaksanaan lelang SUN dan/atau SBSN dan lelang SUN dan/atau SBSN tambahan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai lelang surat berharga negara di pasar perdana, sepanjang tidak bertentangan dengan PADG ini.
Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional. (*)