Nilai dividen tersebut setara dengan 1,5 persen terhadap nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim di luar pajak yang dibayarkan Bank Jatim.
Di samping itu, 38 pemerintah kabupaten/kota di Jatim juga akan menerima dividen karena secara total memiliki 28,35 persen saham BJTM. Seluruh kabupaten/kota itu akan mendapatkan dividen tunai Rp233 miliar di luar pajak.
Sementara sisanya akan dibagikan kepada masyarakat yang memiliki saham BJTM. Bank Jatim akan menyalurkan dividen kepada publik pada 19 Juni 2024 sebesar Rp168 miliar mengingat porsi free float sekitar 20,46 persen.
(Rahmat Fiansyah)