sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Blue Bird (BIRD) Digugat Rp11 Triliun

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
03/08/2022 05:37 WIB
PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat Rp11 triliun, gugatan tersebut dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Blue Bird (BIRD) Digugat Rp11 Triliun (FOTO: MNC Media)
Blue Bird (BIRD) Digugat Rp11 Triliun (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," tegas Jusuf.

Seperti diketahui, dalam situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL 

Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement