sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bosowa Gugat OJK, Gara-Gara Biarkan Kookmin Kuasai Bukopin

Market news editor Fahmi Abidin
22/07/2020 18:30 WIB
Imbas kisruh akuisisi PT Bank Bukopin Tbk oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan berbuntut gugatan Bosowa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bosowa Gugat OJK, Gara-Gara Biarkan Kookmin Kuasai Bukopin. (Foto: MNC Media)
Bosowa Gugat OJK, Gara-Gara Biarkan Kookmin Kuasai Bukopin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Imbas kisruh akuisisi PT Bank Bukopin Tbk oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan berbuntut gugatan Bosowa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejatinya Bosowa masih memiliki 23 persen saham dan menilai langkah yang dilakukan OJK inkonsisten dalam upaya penyelamatan emiten perbankan berkode saham BBKP tersebut.

“Bosowa akan gugat perdata dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," ujar Erwin, pada Selasa (22/7/2020).

Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa mengungkapkan upaya yang dilakukan OJK dinilai tidak konsisten dalam mengambil kebijakan soal penyelamatan Bank Bukopin karena ada potensi penyalahgunaan wewenang terkait surat menyurat dengan OJK.

Dijabarkan Erwin, bahwa sebelumnya Bosowa menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait technical assistance dalam rangka penyelamatan Bukopin dimana meminta perseroan memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari BRI untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bukopin.

Nyatanya, tambah Erwin, salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bukopin melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement yang diterbitkan Bukopin dan akhirnya dibeli seluruhnya oleh KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement