sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bosowa Gugat OJK, Gara-Gara Biarkan Kookmin Kuasai Bukopin

Market news editor Fahmi Abidin
22/07/2020 18:30 WIB
Imbas kisruh akuisisi PT Bank Bukopin Tbk oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan berbuntut gugatan Bosowa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bosowa Gugat OJK, Gara-Gara Biarkan Kookmin Kuasai Bukopin. (Foto: MNC Media)
Bosowa Gugat OJK, Gara-Gara Biarkan Kookmin Kuasai Bukopin. (Foto: MNC Media)

Melalui surat edaran SP-44/DHMS/OJK/VI/2020, OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

Padahal sebelumnya, tegas Erwin, OJK mengirimkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai technical assistance ke BRI. Namun di surat tertanggal 16 Juni, justru mengirimkan surat lain yang meminta Kookmin Bank menempatkan tim technical assistance di Bank Bukopin hingga akhirnya membeli seluruh saham yang ditawarkan dan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) 51 persen.

Sejatinya, Erwin menegaskan tidak pernah menyetujui poin-poin yang diajukan OJK dan akan melakukan gugatan secara perdata dan peradilan tata usaha negara (PTUN) atas proses pengambilalihan saham Bank Bukopin. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement