"BI menerbitkan SRBI sebagai instrumen OM (kontraksi) yang pro market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang, mendukung upaya menarik aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio, serta untuk optimalisasi aset SBN yang dimiliki BI sebagai underlying," tutur Edi.
Edi menyebut, SRBI merupakan surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa SBN milik BI.
"Instrumen ini tanpa warkat (scriptless), dengan tenor mulai dari 1 minggu hingga 12 bulan dengan metode lelang FRT/VRT," ungkap Edi.
Selain itu, SRBI juga dapat digunakan sebagai agunan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan sebagai surat berharga yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan Penyangga Likuiditas Makroprudensial.
Edi mengatakan, sistem diskonto berlaku sebagai imbal hasil instrumen SRBI ini. Bahkan, SRBI ini dapat dipindahtangankan di pasar sekunder antara lain melalui outright atau repo.