Melalui ajang ARA 2022, laporan tahunan perusahaan dinilai dan diberi rekomendasi perbaikan. Keterbukaan informasi laporan tahunan harus sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, serta disajikan secara relevan dan wajar.
ARA 2022 menggunakan kriteria yang telah sejalan dengan SE OJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk lampiran SE OJK 16/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Berkelanjutan, yang mengacu pada SE OJK No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan mengakomodasi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021, serta ASEAN CG Scorecard.
Dewan Juri ARA 2022 terdiri dari perwakilan berbagai institusi dan profesi, antara lain Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kegiatan ARA 2022 terselenggara berkat kerjasama 7 instansi, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Kemudian ada Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Komite Nasional Kebijakan Governansi serta Ikatan Akuntan Indonesia.
(NIY)