Bursa karbon berada di bawah naungan OJK, sementara BEI adalah penyelenggara Bursa Karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
(RNA)