Terdapat empat hal yang dilakukan meliputi penguatan Sistem Registri Nasional (SRN), Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); dan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.
“Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Gedung BEI pada (20/5/2025).
(DESI ANGRIANI)