Informasi mengenai potensi sinergi bisnis, rencana strategis ke depan, dan kemungkinan perubahan kegiatan usaha juga masih belum diketahui.
Selain itu, MEJA menegaskan tidak ada hubungan afiliasi antara Triple B dengan perseroan, pengendali perseroan saat ini, maupun pemegang saham mayoritas.
Apabila kesepakatan pengambilalihan tercapai, Triple B akan diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan OJK (POJK), termasuk pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO) kepada pemegang saham publik.
Sebagai informasi, Triple B didirikan pada 2015 oleh Noprian Fadli, yang juga menjabat sebagai CEO. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi finansial, dengan fokus pada aksi korporasi, pasar modal, restrukturisasi, dan layanan penggalangan dana (fundraising).
(DESI ANGRIANI)