“Manajemen perseroan berhak melakukan penyesuaian atas penggunaan dana dengan mempertimbangkan kondisi dan faktor-faktor lain yang dianggap layak,” tulis manajemen BNBR dalam prospektus tersebut.
Rencana PMHMETD ini berpotensi menimbulkan efek dilusi bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru. Persentase kepemilikan saham dapat terdilusi hingga maksimal 33,33 persen.
Adapun rencana penambahan modal tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari 2026.
(DESI ANGRIANI)