IDXChannel - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menyatakan, tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pasar Modal tersebut adalah Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) dan Djoko Joelijanto selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
"Perseroan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM," ujar Corporate Secretary BUVA dan MINA masing-masing dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (5/2/2026).
Manajemen BUVA menerangkan, pada Juni 2023, PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru atas perseroan. Sejalan dengan perubahan pengendali tersebut, perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.