Perseroan juga menegaskan tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM.
Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Sebagai informasi, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka terkait para pejabat dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terkait kasus dugaan kejahatan pasar modal insider trading (jual beli saham lewat orang dalam).