Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama (President Director) PT MPAM Djoko Joelijanto, pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno dan istrinya, Eveline Listijosuputro sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Para tersangka diduga telah mentransmisikan saham untuk underlying asset pada produk reksa dana yang berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksa dana dengan lawan transaksi Edy Suwarno dan adiknya, inisial ESI.
(Dhera Arizona)