sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BUVA dan MINA Buka Suara soal Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal Minna Padi

Market news editor Dhera Arizona Pratiwi
06/02/2026 05:30 WIB
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menyatakan, tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
BUVA dan MINA Buka Suara soal Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal Minna Padi. (Foto Istimewa)
BUVA dan MINA Buka Suara soal Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal Minna Padi. (Foto Istimewa)

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama (President Director) PT MPAM Djoko Joelijanto, pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno dan istrinya, Eveline Listijosuputro sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Para tersangka diduga telah mentransmisikan saham untuk underlying asset pada produk reksa dana yang berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksa dana dengan lawan transaksi Edy Suwarno dan adiknya, inisial ESI.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement