"Seluruh dana hasil PMHMETD II (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan oleh perseroan untuk pengembangan usaha dan/atau untuk pembayaran atas kewajiban perseroan dan/atau anak usaha," katanya.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD II ini digunakan untuk transaksi yang merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana relevan.
Selanjutnya, apabila pemegang saham perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam PMHMETD II, maka kepemilikan pemegang saham perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan persentase maksimum sebesar 67,01 persen dari jumlah kepemilikan sahamnya di perseroan.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD II yang akan dilaksanakan, BUVA akan meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari 2026.
(Dhera Arizona)