IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 yang mengalami tekanan dengan indikasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi terhadap kondisi pasar yang berfluktuatif. Hal itu juga sebagai upaya OJK yang mengimplementasikan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas, dengan memberikan perlindungan dan juga ruang bagi investor untuk pengambilan keputusan.
Adapun, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Inarno menyampaikan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025 lalu.